KTP yang dimaksud adalah KTP pemilik kendaraan lama. Ini berlaku buat kamu yang membeli mobil bekas dan membutuhkan KTP pemilik lama untuk mengurus perpanjangan STNK. Kalau sudah begini cara satu-satunya adalah melakukan balik nama. Dengan balik nama, kamu bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.
Artinya, berbeda dari e-KTP yang ada saat ini, dengan e-KTP digital, identitas warga tidak akan lagi dicetak secara fisik. "KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP penduduk," terang Zudan. Dengan konsep tersebut, syarat warga mendapatkan e-KTP digital yakni mempunyai ponsel pintar.
Baca juga: Cara Print Dokumen PDF dalam Bentuk Fisik dan Elektronik. Cara print bolak-balik secara manual Cara print bolak balik (foto: Ernest Dimitria) Jika kamu tidak menemukan opsi Double-Sided atau Two-Sided, berarti printermu tidak mendukung duplex printing. Tenang saja! Kamu tetap bisa mencetak bolak-balik, hanya caranya agak rumit. 1.
Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan background biru untuk tahun kelahiran genap dan background merah untuk tahun kelahiran ganjil. Foto ini untuk dibawa ke kantor kecamatan. Foto copy Kartu Keluarga (KK). Foto copy E-KTP yang hilang jika ada. Surat pengantar dari RT/RW. Baca juga: Tidak Sulit, Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP NnRM4.