Kebijakan Pemerintah Harus Mencerminkan Nilai Pancasila. TINDAKAN PERSEKUSI BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA. Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Menanggulangi COVID-19. Table of Contents Show Top 1 11 kebijakan pemerintah yang dianggap membahayakan demokrasiTop 2 Kebijakan Pemerintah Harus Mencerminkan Nilai PancasilaTop 3 Undang-Undang Sudah Menegaskan Pancasila Sebagai Dasar NegaraTop 4 TINDAKAN PERSEKUSI BERTENTANGAN DENGAN ...Top 5 Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembentukan PeraturanTop 6 Pasal Zina dalam KUHP Bertentangan Dengan Pancasila dan UUD 1945Top 7 Perilaku Ekonomi Masyarakat dan Kebijakan Ekonomi Pemerintah ...Top 8 S A S I - Fakultas Hukum Universitas PattimuraTop 9 Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Menanggulangi COVID-19Top 10 Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber Hukum Negara Top 1 11 kebijakan pemerintah yang dianggap membahayakan demokrasi Pengarang - Peringkat 165 Ringkasan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI memberikan catatan khusus terhadap sejumlah kebijakan yang dikeluarkanpemerintahanJokowi-JK. Lembaga yang digagas oleh Adnan Buyung Nasution itu menilai, beberapa kebijakan tersebut dapat membahayakan demokrasi dan meruntuhkan substansi Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawatimengatakanpihaknya telah menganalisis sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dari analisis tersebut, pihaknya mendapati ada 11 kebija Hasil pencarian yang cocok 14 Mei 2019 — Lembaga yang digagas oleh Adnan Buyung Nasution itu menilai, beberapa kebijakan tersebut dapat membahayakan demokrasi dan meruntuhkan substansi ... ... Top 2 Kebijakan Pemerintah Harus Mencerminkan Nilai Pancasila Pengarang - Peringkat 94 Ringkasan . . Dunia-islam Khazanah - Indonesia . Kebijakan Pemerintah Harus Mencerminkan Nilai Pancasila. Nilai Pancasila harus diterapkan dalam kebijakan pemerintah.. Jumat , 03 Jul 2020, 1943 WIB . . Republika/Mardiah. Kebijakan Pemerintah Harus Mencerminkan Nilai Pancasila. Foto Ilustrasi Pancasila . Rep Fuji E Permana Red Muhammad Hafil JAKARTA - Parisada Hindu Dharma Indonesia PHDI bersama ormas-ormas keagamaan yang ada di Indonesia t Hasil pencarian yang cocok 3 Jul 2020 — Jokowi mengatakan, tanpa ideologi, Indonesia tak akan bisa kokoh bersatu. "Saya mengajak, meminta agar setiap produk-produk kebijakan, produk- ... ... Top 3 Undang-Undang Sudah Menegaskan Pancasila Sebagai Dasar Negara Pengarang - Peringkat 115 Ringkasan DPR-Pemerintah Undang-Undang Sudah Menegaskan Pancasila Sebagai Dasar NegaraKamis, 25 Juni 2015 1520 WIBAnggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana hadir mewakili DPR menuju podium untuk menyampaikan keterangan, Kamis 25/6 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/ Konstitusi MK menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan UU P3 dengan agenda mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat DPR Hasil pencarian yang cocok DPR-Pemerintah Undang-Undang Sudah Menegaskan Pancasila Sebagai Dasar Negara ... peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai ... ... Top 4 TINDAKAN PERSEKUSI BERTENTANGAN DENGAN ... Pengarang - Peringkat 129 Ringkasan TINDAKAN PERSEKUSI BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA05 Jundev_yandip prov jatengNo CommentsPURBALINGGA– Ketua Program Studi Magister Ilmu Adminsitrasi Fisip Unsoed Purwokerto Dr Slamet Risyadi, menegaskan, tindakan persekusi yang belakangan marak merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila. Tindakan itu khususnya bertentangan dengan nilai-nilai sila kedua yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. “Selain bertentangan dengan hukum, tindakan persekusi dilarang dan bertentangan den Hasil pencarian yang cocok 5 Jun 2017 — TINDAKAN PERSEKUSI BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA ... Ketuhanan Yang Maha Esa, Indonesia memiliki Indeks Hambatan Pemerintah misal Kebijakan ... ... Top 5 Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Pengarang - Peringkat 167 Hasil pencarian yang cocok Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara dan dasar untuk ... Konsep negara hukum Pancasila tidak bisa lepas dari konsep rechsstaat. ... Top 6 Pasal Zina dalam KUHP Bertentangan Dengan Pancasila dan UUD 1945 Pengarang - Peringkat 161 Ringkasan Konsep pasal perzinaan, pemerkosaan, dan pencabulan sesame jenis dalam KUHP menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia UI, Neng Djubaedah bertentangan dengan jiwa dan roh Pancasila dan UUD 1945. Sebab, pada dasarnya, agama-agama di Indonesia melarang seks bebas dan hubungan sesama jenis atau yang saat ini dikenal lesbian, gay, biseksual, dan transgender LGBT. Hubungan seks hanya dibenarkan melalui perkawinan yang sah.“Jadi, segala aturan yang bertentangan nilai Pancasila sebagai sumb Hasil pencarian yang cocok 2 Agu 2016 — Dia menegaskan Penjelasan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menempatkan Pancasila sebagai dasar ... ... Top 7 Perilaku Ekonomi Masyarakat dan Kebijakan Ekonomi Pemerintah ... Pengarang - Peringkat 199 Ringkasan YOGYAKARTA-Realitas ekonomi menunjukkan perilaku ekonomi masyarakat dan kebijakan ekonomi pemerintah masih banyak yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. Hal itu terjadi karena Pancasila bagi sebagian masyarakat baru sebatas hal yang mempengaruhi pola perasaan pattern of feeling dan pola pikir pattern of thinking, tetapi belum sampai kepada perilaku keseharian atau pola tindakan pattern of action. Akibatnya adalah rendahnya ketahanan terhadap pengaruh luar yang mengedepankan kebutuhan Hasil pencarian yang cocok 25 Mar 2011 — Edy menambahkan banyak kebijakan negara yang arahnya bertentangan dengan prinsip-prinsip atau pilar-pilar ekonomi Pancasila, ... ... Top 8 S A S I - Fakultas Hukum Universitas Pattimura Pengarang - Peringkat 111 Hasil pencarian yang cocok oleh MV Dahoklory 2020 Dirujuk 2 kali — bertentangan dengan nilai-nilai pancasila sebagaimana telah ... Ke-enam Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU SDA menjadi. ... Top 9 Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Menanggulangi COVID-19 Pengarang - Peringkat 181 Ringkasan CetakPenerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Menanggulangi COVID-19Berita01 Jun 2020“Kita akan dapat mengatasi Pandemi COVID-19 apabila kita dapat mengejawantahkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,” kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Lemhannas RI Letnan Jenderal Purn. Agus Widjojo dalam Konferensi Pers Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Senin, 1 Juni keadaan saat ini, suatu bangsa dituntut untuk menunjukkan nilai-nilai terbaik dari ideologi kebangsa Hasil pencarian yang cocok 1 Jun 2020 — Proses menanggulangi pandemi COVID-19 yang tidak mudah, membuat pemerintah memberlakukan kebijakan-kebijakan seperti Pembatasan Sosial ... ... Top 10 Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber Hukum Negara Pengarang - Peringkat 147 Ringkasan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaPeraturan perundang-undangan menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan “UU 12/2011” adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk ke Hasil pencarian yang cocok Apakah Pancasila merupakan dasar hukum tertinggi yang berada diatas UUD 1945 dalam hierarki? ...
Banyak kebijakan negara yang arahnya bertentangan dengan prinsip-prinsip atau pilar-pilar ekonomi Pancasila, seperti kebijakan impor beras, kenaikan harga bahan bakar minyak, kebijakan rekapitulasi perbankan dan utang luar negeri, serta praktik manipulasi dan korupsi yang meluas di pemerintahan," katanya di Yogyakarta, Kamis.
JAKARTA, Pemerintah telah menetapkan setiap 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang diteken Presiden Joko Widodo. Peringatan ini bertujuan supaya masyarakat mengetahui asal-usul terbentuknya ideologi Pancasila yang dianut seperti apa sejarah kelahiran Pancasila? Berikut ulasannya Gagasan Soekarno Gagasan mengenai dasar negara Indonesia merdeka itu tertuang dalam pidato Presiden Soekarno yang awalnya tidak memiliki judul. Sampai akhirnya mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" dari mantan ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat. Usai menyampaikan pidatonya, isi gagasan Soekarno pun diterima oleh para anggota BPUPKI pada 1 Juni 1945. Akhirnya, Pancasila dinyatakan sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada 18 Agustus 1945. Kata Pancasila sendiri diambil dari bahasa Sansekerta, Panca berarti lima dan Sila yang berarti dasar atau asas. Peringatan perdana Soekarno meminta diadakannya acara peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 1964 yang bertepatan hari ulang tahun ke-19 Pancasila. Saat itu, Soekarno menuntut diadakannya acara tersebut karena beberapa orang dinilai mulai menyelewengkan juga Meninjau Ulang Ekonomi Pancasila Kemudian Hari Lahir Pancasila pada tahun itu diperingati untuk pertama kalinya dengan upacara kenegaraan di Istana Merdeka dengan slogan Pancasila Sepanjang Masa. Pada acara tersebut, Soekarno menguraikan kembali rumusan Pancasila berikut dengan kelima silanya. Terakhir kali Soekarno memperingati Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 1966. Dilarang Soeharto Saat Soeharto berkuasa, Hari Lahir Pancasila sempat dilarang diperingati. Memang, Soeharto sempat memperingati Hari Lahir Pancasila pada 1967 dan 1968. Akan tetapi, Soeharto melalui Komando Operasi Pemulihan dan Ketertiban Kopkamtib melarang peringatan Hari Lahir Pancasila mulai tahun 1970 sebagai upaya penghapusan warisan Soekarno. Baca juga Jokowi Akan Jadi Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila di Monas Besok Kemudian pada 1 Juni 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres Nomor 24 Tahun 2016 untuk kembali menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Sejak itu, mulai pada 2017, setiap tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tanggal merah untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Penulis Aditya Priyatna Darmawan Editor Rizal Setyo Nugroho Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sistemkhilafah yang dibawa oleh kelompok radikal dan teroris, sangat bertentangan dengan pancasila. Oleh karena itu kelompok radikal harus terus dibasmi, agar tidak merusak Indonesia di masa depan. Pancasila adalah dasar negara dan tidak bisa diganti dengan ajaran apapun.
JAKARTA, - Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai PPN atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan patut dipertanyakan publik. Sebab, ia menilai bahwa wacana itu bisa melanggar sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. "Patut dipertanyakan dari nilai-nilai Pancasila karena berpotensi melanggar sila kelima," kata Arsul dalam keterangannya, Kamis 10/6/2021.Baca juga Pajak Sembako Dinilai Bisa Naikkan Angka Kemiskinan Menurut Arsul, konstitusionalitas kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan apabila nantinya benar-benar masuk dalam Undang-Undang UU Ketentuan Umum Perpajakan KUP. Kebijakan itu, kata dia, terbuka untuk digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 Undang-Undang Dasar UUD 1945. "Khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional," ujar dia. Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan PPP ini mengingatkan, beberapa waktu lalu pemerintah telah melakukan relaksasi kebijakan perpajakan dengan meminimalkan pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang mewah PPN-BM terhadap mobil dengan kategori tertentu. Padahal, menurut dia, yang diuntungkan dari kebijakan ini hanya sebagian rakyat Indonesia. "Khususnya mereka yang berstatus kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM," kata dia. "Ini artinya, pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya," ucap juga Begini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani soal PPN Sembako Arsul menilai, apabila kemudian untuk menutup kehilangan sumber fiskal, pemerintah mengganti dengan menambah beban pajak pada barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup seluruh rakyat, maka patut dipertanyakan. Arsul juga menilai kebijakan ini selain dari sisi keadilan sosial yaitu sisi konstitusi. "Kebijakan memberikan keringanan PPN pada sektor tertentu yang bukan merupakan hajat seluruh rakyat dan mengganti kehilangan sumber fiskal dengan mengenakan PPN pada sektor yang justru merupakan hajat hidup seluruh rakyat, bisa dipandang sebagai bertentangan dengan norma konstitusi tentang prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, serta keharusan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional," papar dia. Oleh karena itu, anggota Komisi III DPR ini mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan Kemenkeu untuk benar-benar melakukan kajian dari sisi dasar dan ideologi bernegara serta konstitusi negara. "Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yang nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita," kata dia. Baca juga Seputar Pajak Sembako, Kekesalan Pedagang, dan Pembelaan Pemerintah Pemerintah berencana mengenakan pajak untuk sembako, termasuk beras, gabah, garam, hingga gula. Rencana itu tercantum dalam Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan RUU KUP. Beleid tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sepertinya negara ini jadi kehilangan arah tanpa GBHN," ujarnya. Pemerhati sejarah, Hendarmin Ranadireksa, berpendapat, agar kebijakan pemerintah tidak melenceng terlalu jauh dari cita-cita Pancasila, pemerintah harus berani membuat kontrak politik dengan rakyatnya. "Kontrak itu adalah janji kepada rakyat.
Hak Asasi Manusia merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya sebagai anugrah Tuhan. Di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain, kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya. Memperbincangkan marutnya dinamika hak asasi manusia, khususnya perburuhan selama dekade terakhir nampaknya cukup mengingatkan pada nama ini Marsinah. Terdapat alasan pasti untuk menghadirkan kembali ingatan tentang orang tersebut misteri kematiannya yang tidak pernah terungkap hingga sekarang. Tidak pernah diketahui secara pasti oleh siapa ia dianiaya dan dibunuh, kapan dan di mana ia mati pun tak dapat diketahui dengan jelas, apakah pada Rabu malam 5 Mei 1993 atau beberapa hari sesudahnya. Liputan pers, pencarian fakta, penyidikan polisi, pengadilan sekalipun nyatanya belum mampu mengungkap kasusnya secara tuntas dan memuaskan. Kendati hakim telah memvonis siapa yang bersalah dan dihukum, orang tak percaya begitu saja; sementara kunci kematiannya tetap gelap sampai kini, lebih dari satu dasawarsa berselang. Barangkali memang bukan fakta-fakta pembunuhan itu yang menjadi penting di sini, melainkan jalinan citra yang lantas tersaji melalui serangkaian representasi media yang rumit. Para pembunuh mengesankan Marsinah diperkosa. Segenap aktivis menyanjungnya sebagai teladan kaum pejuang buruh. Para aparat pusat dibantu aparat setempat konon merekayasa penyidikan sekaligus membuat skenario pengadilan, termasuk dilibatkannya tersangka palsu dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut. Tak ketinggalan, para aktivis hak asasi manusia menganugerahi Yap Thiam Hien Award bagi kegigihannya. Termasuk para seniman yang mengabadikannya dalam monumen, patung, lukisan, panggaung teater dan seni rupa instalasi; para feminis mengagungkannya sebagai korban kekerasan terhadap perempuan dan khalayak awam yang prihatin dan simpati memberi sumbangan bagi keluarganya. Pada aras citra inilah tulisan ini kemudian mengambil pijakan. Mungkin orang tak akan banyak tahu siapa Marsinah seandainya ia tidak dibunuh dan kasusnya tidak gencar diberitakan oleh media massa. Ia tidak hanya dianggap mewakili " nasib malang " jutaan buruh perempuan yang menggantungkan masa depannya pada pabrik-pabrik padat berupah rendah, berkondisi kerja buruk sekaligus tak terlindungi hukum. Lebih dari itu, mediasi dan artikulasi pembunuhannya menyediakan arena diskursif bagi pertarungan berbagai kepentingan dan hubungan kuasa buruh-buruh, pengusaha, serikat buruh, lembaga swadaya masyarakat, birokrasi militer, kepolisian dan sistem peradilan. Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mulai mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita karena semakin egoisnya manusia dalam pemenuhan hak masing-masing. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul " Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia – Marsinah " , untuk memberikan informasi mengenai apa itu pelanggaran HAM diikuti seluk beluk kasus Marsinah. • Rumusan Masalah Sesuai dengan judul makalah ini " Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia " , maka masalah yang dapat diidentifikasi sebagai berikut Apa pengertian pelanggaran HAM ?
Olehkarena itu, ideologi pancasila harus masuk ke dalam pesan setiap kebijakan negara dalam perencanaan kebijakan, implementasi kebijakan sampai pada aspek evaluasi kebijakan, sehingga kebijakan publik yang diambil menjadi perekat dalam bingkai Bhinneka Tuggal Ika yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lombok ANTARA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP akan mengevaluasi peraturan daerah di Nusa Tenggara Barat yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Langkah awal yang dilakukan dengan menggelar seminar bertajuk "Institusionalisasi Pancasila dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan di Nusa Tenggara Barat NTB". Baca juga BPIP Pancasila harus terdapat dalam peraturan perundang-undangan Baca juga Gandeng semua elemen untuk perkokoh Pancasila "Tujuannya, bagaimana peraturan perundang-undangan yang ada di Nusa Tenggara Barat itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," ujar Pelaksana Tugas Plt Kepala BPIP Profesor Hariyono dalam seminar yang berlangsung di Lombok, NTB, Selasa. Kegiatan yang baru pertama kali digelar oleh BPIP ini menggandeng sejumlah pihak terkait, yakni kalangan akademisi, mahasiswa hukum dari sejumlah universitas di NTB, pemerintah provinsi, serta tokoh masyarakat. Mereka berdiskusi dalam tiga panel membahas mengenai tata kelola peraturan perundang-undangan di NTB agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hariyono mengatakan melalui diskusi dan dialog tersebut nantinya akan diketahui undang-undang maupun peraturan daerah perda apa saja yang tidak relevan dengan nilai-nilai Pancasila. Baca juga BPIP Nilai-nilai Pancasila tidak boleh memudar Perda atau undang-undang yang dinilai tidak selaras dengan Pancasila akan ditinjau ulang, untuk kemudian dievaluasi agar berbasis pada ideologi bangsa. Dalam kesempatan yang sama, Plt Deputi Hukum, Advokasi, dan Pengawasan regulasi BPIP Ani Purwanti menjelaskan bahwa diskusi tersebut dilakukan guna mengetahui lebih jauh tentang perda-perda "diskriminatif" yang berlaku di NTB selama ini. Berdasarkan data yang dimiliki oleh BPIP, Ani menyebut setidaknya terdapat 50 perda di NTB yang dinilai tidak relevan dengan Pancasila, di antaranya perda mengenai pariwisata halal, wakaf, dan larangan ajaran Ahmadiyah. Menurut Ani, perda maupun undang-undang tersebut diskriminatif terhadap kelompok-kelompok lain yang tinggal di NTB. Namun dalam diskusi tersebut terungkap bahwa perda yang dinilai "diskriminatif" oleh BPIP, seperti pariwisata halal, justru dianggap tidak bermasalah oleh sejumlah peserta diskusi. "Saya gali di sini ternyata perda pariwisata halal itu kan tidak apa-apa, karena agar wisatawan yang beragama Islam tahu bahwa misalnya di rumah makan A makanannya halal, di rumah makan B tidak," ucap Ani. Baca juga BPIP akan kembalikan pendidikan Pancasila ke dalam kurikulum "Jadi menurut mereka sebenarnya perda pariwisata halal itu tujuannya untuk meningkatkan pariwisata di NTB dan khususnya untuk wisatawan Islam yang membutuhkan informasi halal," kata dia. Ani mengatakan dengan adanya diskusi semacam ini, BPIP menjadi lebih mengetahui pandangan masyarakat tentang perda yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan BPIP adalah melakukan kajian lebih komprehensif terkait perda maupun undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Pancasila di NTB, dengan menggandeng perguruan tinggi. Dari kajian tersebut, nantinya BPIP akan memperoleh data mengenai perda dan undang-undang mana saja yang tidak relevan dengan Pancasila. Untuk undang-undang, kata Ani, BPIP akan meneruskan ke kementerian terkait untuk ditindaklanjuti. Sementara untuk perda, pihaknya akan meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri Kemendagri. "Kemendagri punya mekanisme namanya klarifikasi. Mereka akan melihat perda yang diusulkan oleh BPIP, kalau dianggap bertentangan dengan nilai Pancasila, dia akan meminta kepada daerah yang punya perda untuk melakukan pembatalan atau revisi," kata dia. Ani menargetkan rekomendasi perda maupun undang-undang "diskriminatif" di NTB sudah bisa diusulkan ke kementerian terkait maupun Kemendagri pada akhir Desember mendatang. BPIP akan melakukan kegiatan serupa di berbagai daerah di Indonesia. Ani mengatakan peovinsi selanjutnya yang akan dituju adalah Yogyakarta. Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Mataram Profesor Galang Asmara menilai munculnya perda ataupun undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila terjadi pada saat NTB menerapkan sistem otonomi daerah. "Dulu ketika sedang berada di dalam euforia otonomi daerah, banyak daerah, termasuk kita NTB ingin membuat peraturan daerah yang sifatnya khusus, yang itu sebenarnya berlaku secara lokal, artinya bahwa itu berdasar pada nilai lokal itu semata," ucap Galang yang juga menjadi pembicara dalam seminar. "Yang kemudian kalau ditarik ke atas, tidak cocok kalau dijadikan peraturan yang berlaku untuk orang-orang lain yang ada di daerah sini, karena itu sifatnya memaksa," kata dia. Profesor Galang mendukung adanya evaluasi yang dilakukan oleh BPIP. Dia mengatakan evaluasi harus segera dilakukan agar peraturan daerah yang diterapkan di NTB benar-benar berlandaskan kepada ideologi bangsa. "Pancasila harus menjadi sinar dalam peraturan perundang-undangan," kata dia. Baca juga BPIP sebut perilaku upaya mengganti Pancasila sudah cukup tinggi ​​​​​Pewarta Fathur RochmanEditor Eddy K Sinoel COPYRIGHT © ANTARA 2019
MSU0jbv. 5ovdiegsqz.pages.dev/3985ovdiegsqz.pages.dev/4665ovdiegsqz.pages.dev/2375ovdiegsqz.pages.dev/2945ovdiegsqz.pages.dev/2815ovdiegsqz.pages.dev/4645ovdiegsqz.pages.dev/2875ovdiegsqz.pages.dev/176
kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan pancasila